Disdagprin Gunungsitoli Salurkan Rp 969 Juta Dana Bergulir

Senin, 16 September 2019 | 22:34:28 WIB

Metroterkini.com - Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Gunungsitoli Nomor 69 tahun 2018, pengelola dana bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, diperuntukan untuk pemberdayaan pelaku usaha mikro kecil, menengah dan koperasi.  

Untuk mengimplementasikan, Pemko Gunungsitoli melalui UPTD Pengelola Dana Bergulir Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega SE kepada wartawan metroterkini.com. di kantornya, jl. Gomo Kelurahan Kota Gunungsitoli, Senin (16/09/2019) menyampaikan, pemberian dana bergulir sesui dengan perwujudan visi misi pemerintah Kota Gunungsitoli.

Dana Bergulir diberikan kepada masyarakat melalui pinjaman untuk menguatkan modal pelaku usaha, khususnya bagi koperasi dan usaha mikro wilayah Kota Gunungsitoli, yang bersumber dari Pendapatan Belanja Daerah.

Ditambahkannya, UPTD yang sudah terbentuk di Sumatera Utara hanya ada dua daerah, yaitu Siantar dan Gunungsitoli. Dana bergulir ini diberikan untuk meningkatkan penguatan modal usaha yang sudah ada, dengan syarat yang diatur didalam Perda dan Perwako Kota Gunungsitoli.

Sesuai aturan jumlah dana yang dapat diperoleh pelakau usaha mikro maksimal Rp 25 juta dan untuk koperasi sebesar Rp 100 juta, dengan bunga 6% pertahun. Badan usaha Koperasi harus berbadan hukum/sertifikat, sedangkan untuk badan usaha perorangan/usaha mikro dengan syarat foto copy KTP, KK, akta nikah, BPKB, phasfoto, foto usaha, dan sejumlah dokumen yang mengikat debitur.

Pengajuan pinjaman baik pelaku usaha mikro dan koperasi berjumah 250 orang, sementara dana yang sudah dicairkan baru Rp 969 juta untuk tahap ke-3. "Inipun harus melalui proses analisis permohonan proposal data yang real sehingga dana yang diberikan tidak disia-siakan dan dibayarkan tepat waktu yang di tentukan," tandasnya mengakhiri. [epianus]

Terkini